Desa Lemoh Uner
Visi
Untuk melaksanakan tugas dan fungsinya maka pemerintah desa Lemoh Uner mempunyai Visi yaitu : “Mewujudkan Desa Lemoh Uner Yang Sejahtra”.
Misi
- Menciptakan Pemerintahan Desa yang Berdedikasi dalam Pelayanan
- Meningkatkan Sistem Tata Kelola Pemerintahan yang Baik
- Meningkatkan Sumber Daya Manusia melalui Pendidikan
- Meningkatkan Produksi Pertanian
- Pembinaan Usaha Kecil dan Menengah
- Pembangunan Infrastruktur Desa
![{"remix_data":[],"remix_entry_point":"challenges","source_tags":["local"],"origin":"unknown","total_draw_time":0,"total_draw_actions":0,"layers_used":0,"brushes_used":0,"photos_added":0,"total_editor_actions":{},"tools_used":{"remove":1},"is_sticker":false,"edited_since_last_sticker_save":true,"containsFTESticker":false}](https://desalemohuner.com/wp-content/uploads/2025/06/Picsart_25-06-12_22-33-36-700-2048x1017.jpg)


Untuk melaksanakan tugas dan fungsinya maka pemerintah desa Lemoh Uner mempunyai Visi yaitu "Mewujudkan Desa Lemoh Uner Yang Sejahtra".
- Menciptakan Pemerintahan Desa yang Berdedikasi dalam Pelayanan
- Meningkatkan Sistem Tata Kelola Pemerintahan yang Baik
- Meningkatkan Sumber Daya Manusia melalui Pendidikan
- Meningkatkan Produksi Pertanian
- Pembinaan Usaha Kecil dan Menengah
- Pembangunan Infrastruktur Desa
Desa Lemoh Uner adalah salah satu desa di Kecamatan Tombariri Timur yang dimekarkan dari Desa Lemoh. Tahun 2012 dimasa pemerintahan Hukum Tua Desa Lemoh Lidius Walewangko S,Sos, oleh tua - tua desa, tokoh - tokoh agama dan tokoh - tokoh pemuda mengusulkan supaya Desa Lemoh bisa dimekarkan kembali karena sudah terlalu besar sehingga pelayanan pemerintahan, serta pembangunan dirasakan sudah tidak menjangkau seluruh lapisan masyarakat. Atas segala usaha dan upaya Pemerintah Desa Lemoh sebagai desa induk, dan setelah memenuhi segala persyaratan maka terbentuklah 1 desa pemekaran baru yaitu Desa Lemoh Uner. Desa Lemoh Uner diresmikan sebagai desa definitif oleh Bupati Minahasa Bapak Drs. Stevanus V. Runtu pada tanggal 9 Maret 2012, sekaligus melantik Penjabat Hukum Tua Jeanne H. Walewangko, SP sebagai Penjabat Hukum Tua Desa lemoh Uner melalui Surat Keputusan Bupati Minahasa No. 536 Tahun 2012. Setelah Pemilihan Bupati Drs. Jantje W Sajow, MSi dan Wakil Bupati Ivan Sarundayang maka Tahun 2013 Penjabat Hukum Tua dilantik kembali melalui SK Bupati s/d Bulan Juli Tahun 2016. Pada tanggal 26 Juli 2016 untuk pertama kalinya dilaksanakan pesta Demokrasi Pemilihan Hukum Tua Desa Lemoh Uner secara langsung. Kegiatan Pemilihan Hukum Tua ini dikuti oleh dua pasangan calon Hukum Tua sebagai berikut: 1. Jeanne H. Walewangko,SP, 2. Meydi C.Suatan. Atas hasil demokrasi pemilihan tersebut yang terpilih sebagai Hukum tua Lemoh Uner yaitu: Jeanne H. Walewangko, SP. Pada Tanggal 14 September 2016 dilaksanakan Pelantikan Hukum Tua Terpilih Desa Lemoh Uner Periode 2016-2022 oleh Bupati Minahasa Bpk.Drs Jantje W. Sajow, Msi.
PETA LOKASI DESA
Loading..........
The Data is Not Available
Bagan Desa
Struktur Organisasi Pemerintahan Desa
Struktur Organisasi Badan Permusyawaratan Desa


Sejarah Desa
Desa Lemoh Uner adalah salah satu desa di Kecamatan Tombariri Timur yang dimekarkan dari Desa Lemoh. Tahun 2012 dimasa pemerintahan Hukum Tua Desa Lemoh Lidius Walewangko S,Sos, oleh tua – tua desa, tokoh – tokoh agama dan tokoh – tokoh pemuda mengusulkan supaya Desa Lemoh bisa dimekarkan kembali karena sudah terlalu besar sehingga pelayanan pemerintahan, serta pembangunan dirasakan sudah tidak menjangkau seluruh lapisan masyarakat. Atas segala usaha dan upaya Pemerintah Desa Lemoh sebagai desa induk, dan setelah memenuhi segala persyaratan maka terbentuklah 1 desa pemekaran baru yaitu Desa Lemoh Uner. Desa Lemoh Uner diresmikan sebagai desa definitif oleh Bupati Minahasa Bapak Drs. Stevanus V. Runtu pada tanggal 9 Maret 2012, sekaligus melantik Penjabat Hukum Tua Jeanne H. Walewangko, SP sebagai Penjabat Hukum Tua Desa lemoh Uner melalui Surat Keputusan Bupati Minahasa No. 536 Tahun 2012. Setelah Pemilihan Bupati Drs. Jantje W Sajow, MSi dan Wakil Bupati Ivan Sarundayang maka Tahun 2013 Penjabat Hukum Tua dilantik kembali melalui SK Bupati s/d Bulan Juli Tahun 2016. Pada tanggal 26 Juli 2016 untuk pertama kalinya dilaksanakan pesta Demokrasi Pemilihan Hukum Tua Desa Lemoh Uner secara langsung. Kegiatan Pemilihan Hukum Tua ini dikuti oleh dua pasangan calon Hukum Tua sebagai berikut: 1. Jeanne H. Walewangko,SP, 2. Meydi C.Suatan. Atas hasil demokrasi pemilihan tersebut yang terpilih sebagai Hukum tua Lemoh Uner yaitu: Jeanne H. Walewangko, SP. Pada Tanggal 14 September 2016 dilaksanakan Pelantikan Hukum Tua Terpilih Desa Lemoh Uner Periode 2016-2022 oleh Bupati Minahasa Bpk.Drs Jantje W. Sajow, Msi.
Peta Lokasi Desa
Batas Desa:
Utara
Desa Agotey
Selatan
Desa Lolah
Luas Desa:
Lemoh Uner, Kec. Tombariri, Kabupaten Minahasa, Sulawesi Utara
Batas Desa
Barat
Desa Lemoh Barat
Timur
Desa Lemoh
2,45 km2